Karyawan Perusahaan Tetap Wajib Ikut Pemilu 2019

BATAM  – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan manajemen perusahaan terutama yang berlokasi di Kota Batam, agar mengizinkan pekerjanya menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

“Kalau ada perusahaan yang menggagalkan, maka bisa dipidana, karena melanggar pasal 517 UU tentang Pemilihan Umum,” kata Komisioner KPU Kepri Koordinator Wilayah Batam, Widiyono Agung, di Batam, Minggu.

Ia khawatir masih ada kawasan industri dan perusahaan yang belum memahami aturan Indonesia, mengenai hak warga negara untuk menyalurkan suaranya dalam pemilu.

Berdasarkan pengalamannya bekerja di kawasan industri, kemungkinan ada perusahaan yang mengejar waktu kerja, sehingga melarang pekerjanya untuk ke luar saat waktu operasional.

Meski pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan pemilu sebagai hari libur nasional, namun perusahaan tetap menjalankan operasional, demi mengejar waktu pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan.

“Saya bertahun-tahun di Muka Kuning (kawasan industri). Meski libur, tapi ada juga ‘shipping’ sehingga harus cepat, maka produksi harus terus berjalan,” kata dia lagi.

Pria yang akrab disapa Agung ini, meminta KPU Batam gencar melaksanakan sosialisasi pemilu kepada pengelola kawasan industri, agar tidak ada warga yang kesulitan menyalurkan haknya.

“Mereka nggak paham. Kasih tahu ada ancaman pidana, mereka harus tunduk. Bila sengaja menggagalkan pemilu, ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp60 juta,” kata dia.

Perusahaan harus memberikan waktu kepada pekerja selama satu hingga dua jam untuk menyalurkan haknya dalam pemilu antara pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Ancaman sosial juga ada, perusahaan dianggap tidak mendukung pemilu,” kata dia pula.

Lihat juga...