Keberlangsungan Pembangunan Tol di Sumbar Bergantung BPN
Editor: Satmoko Budi Santoso
Nasrul juga menjelaskan, lahan yang sudah bebas masih sedikit, khusus untuk titik nol sampai 4,2 Km, masih dihalangi warga. Karena, pemilik lahan mengaku, belum diganti rugi. Alasannya, batas-batas tanah belum jelas. BPN selaku yang berwenang dalam pembebasan lahan juga tidak transparan untuk batas-batas tanah itu.
Untuk titik nol sampai 4,2 Km, baru 11 bidang yang sudah setuju untuk menerima ganti rugi. Yang dibayar baru 5 bidang, tinggal 6 bidang lagi belum dibayar, tapi sudah setuju. Sementara, untuk lahan itu ada sebanyak 109 bidang yang harus dibebaskan.
Menindaklanjuti hasil kunjungan itu, Nasrul Abit juga akan menindaklanjuti dengan rapat bersama BPN Padang Pariaman, Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat dan Bagian Hukum Padang Pariaman. “Nanti mereka kita undang ke provinsi untuk merapatkan lagi, apa saja kendala yang muncul belakangan,”ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Pimpinan Proyek Seksi I Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Ramos Pardede mengungkapkan, belakangan dua alat berat yang bekerja dihentikan masyarakat. Mereka yang menghentikan mengaku, lahan mereka yang dimanfaatkan untuk pengerjaan tol belum jelas pembebasannya. Menurutnya, untuk pembebasan itu adalah kewenangan dari BPN Padang Pariaman.
“Jadi kami sudah bekerja, tapi alat berat kami dihentikan warga. Mereka mengaku, lahan itu adalah milik kaumnya. Sementara namanya tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi yang sudah diukur BPN. Sementara kewenangan pembebasan lahan ini adalah BPN,”katanya.
Disampaikannya, perusahaannya sudah siap untuk bekerja. Untuk itu mereka akan tetap melanjutkan pekerjaan pada lahan yang bebas. Sehingga menjelang tuntas, mereka mengerjakan lahan yang sudah bisa dikerjakan.