Keberlangsungan Pembangunan Tol di Sumbar Bergantung BPN
Editor: Satmoko Budi Santoso
Salah seorang warga pemilik lahan, Hamardian, mempertanyakan langsung pada BPN, mana batas-batas yang akan dibebaskan untuk lahan tol. Termasuk titik koordinat yang akan dibebaskan. Termasuk ketegasan BPN Padang Pariaman menetapkan pemilik lahan. Dengan menetapkan pemilik dalam sertifikat Padang Industri Park yang diberikan garis miring (garing) nama warga.
“Batas-batasnya tidak jelas, apalagi nama sertifikatnya digabungkan. Ini jadi persoalan bagi kami. Kami butuh kepastian, tanah kami kenapa tiba-tiba masuk dalam lahan PIP. Termasuk nama sertifikatnya,” sebutnya.
Mendapati pertanyaan itu, perwakilan BPN Padang Pariaman, Vina, yang hadir pada kesempatan itu tidak bisa menjawab dan menjelaskannya. Untuk itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menengahi untuk melanjutkan pertemuan hari ini.
Lahan tol Padang-Pekanbaru melewati empat kecamatan dan 14 nagari di Padang Paraman. Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017. Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.
Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan, menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Hutama Karya telah dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo disaksikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Juli 2018.