KPK Konfirmasi Saksi soal Aliran Dana Proyek SPAM
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal catatan aliran dana terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Untuk mengkonfirmasi hal itu, KPK pada Selasa, memeriksa enam saksi untuk dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR) dan dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN).
“Dari para saksi, penyidik mendalami proyek-proyek SPAM yang diikuti oleh PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) serta dikonfirmasi juga catatan-catatan uang keluar yang diduga berasal dari PT WKE kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Meina Woro Kustinah, yaitu karyawan PT WKE Jemy Paundanan, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo, pegawai PT WKE dan Direktur PT TSP Adi Dharma, dan Direktur pada PT WKE dan PT TSP Untung Wahyudi.
Selanjutnya dua saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yakni Direktur Proyek PT WKE Yuliana Enganita Dibyo dan Irene Irma, seorang karyawan swasta.
Selain itu, KPK pada Selasa juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), yakni Inspektur Pemprov Kalimantan Barat Bride Suryanus Allorante.
“Saksi Bride Suryanus Allorante tidak hadir. Tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ucap Febri.
KPK pun menyesalkan bahwa sampai saat ini telah teridentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.