KPU Tasikmalaya: Sebanyak 30 Kotak Suara Rusak

Ilustrasi [CDN]

TASIKMALAYA, JABAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menemukan 30 kotak suara yang rusak, sehingga tidak layak digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kategori kotak suara yang rusak sebanyak 30 kotak,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul, di Tasikmalaya, Jumat (15/2/2019).

Ia menuturkan, kotak suara untuk Pemilu 2019 sudah diterima untuk selanjutnya dirangkai sekaligus disortir sebelum didistribusikan ke masing-masing panitia pemilihan tingkat kecamatan.

Hasil penyortiran sementara, kata dia, ada kotak suara Pemilu 2019 yang dinyatakan tidak layak digunakan seperti tidak ada logo KPU, ada juga yang mengelupas, dan beberapa kategori tidak layak lainnya.

“Setelah disortir dan dirakit, ada beberapa kotak suara yang tidak layak digunakan,” katanya lagi.

Seluruh kotak suara yang tidak layak itu, kata dia, telah dipisahkan, kemudian dilaporkan ke KPU provinsi dan KPU RI untuk selanjutnya diganti dengan kotak suara yang baru.

“Kami pisahkan dan kami sudah ajukan ke KPU RI untuk diganti,” katanya lagi.

Ia menambahkan, selain kerusakan, KPU Kota Tasikmalaya juga masih kekurangan sebanyak 16 kotak suara, namun kekurangan itu akan segera dipenuhi pada Maret 2019.

“Pertengahan Maret mendatang semua logistik yang kurang akan terpenuhi,” katanya pula. [Ant]

Lihat juga...