KSU Derami Padang Kembali Lakukan Pencairan Pinjaman
Editor: Koko Triarko
PADANG – Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewantara Ranah Minang (Derami) Padang, Sumatra Barat, akhirnya melakukan pencairan pinjaman anggota, setelah dihentikan sementara sejak akhir tahun hingga awal tahun 2019 ini. Kebijakan ini diambil untuk membersihkan pembukuan akhir tahun dan awal tahun.
Manajer Tabur Puja KSU Derami Padang, Margono Okta, menjelaskan kebijakan menghentikan sementara itu tidak diberlakukan lagi. Dua pekan lalu yang KSU Derami Padang telah mencairkan pinjaman anggota yang ada di masing-masing Pos Pemerdayaan Keluarga (Posdaya) di Padang, yang jumlahnya kini mencapai 33 Posdaya.
Ia menyebutkan,. untuk sistem peminjaman modal usaha di Tabur Puja tidak jauh berbeda dengan sistem yang telah diterapkan pada 2018, lalu. Yakni, adanya pembatasan anggota. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjalankan sistem yang sesuai dengan ketentuan Yayasan Damandiri. Seperti, Posdaya yang memiliki anggota lebih dari 100 orang, dengan outstanding melebihi Rp200 juta, maka tidak boleh menambah anggota baru.
Misalnya, kata Margono, ada salah satu Posdaya di Bungus Padang, yang memiliki 135 orang anggota. Di sana outstanding lebih dari Rp200 juta, sehingga tidak bisa menambah anggota baru.
“Hal semacam ini dulu tidak diterapkan. Sehingga dari Yayasan Damandiri melihat melenceng dari ketentuan. Kebijakan itu perlu dijalankan juga pada 2019 ini,” katanya, Selasa (5/2/2019).
Ia menyebutkan, terkait jumlah anggota yang tidak bisa ditambah itu, ada ketentuan lainnya, yang membuat masyarakat yang baru mengajukan pinjaman modal usaha tetap diterima. Seperti, jika ada salah satu anggota yang keluar dari jumlah anggota tersebut, maka dapat diisi oleh anggota baru.