Musisi Indie Tolak RUU Permusikan
JAKARTA – Sebanyak 53 orang musisi, yang bergerak secara independen dengan tidak mendistribukan karya melalui label rekaman besar, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Rancangan produk hukum tersebut, dianggap menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.
Para musisi indie itu di antaranya, Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti dan Cholil Mahmud. Melalui keterangan tertulis, para musisi tersebut mengatakan, RUU tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain. Seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Hak Cipta.
“Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” kata Danilla, dikutip dari keterangan tertulis tersebut, Minggu (3/2/2019).
Menurut mereka, ada sekira 19 pasal yang bermasalah di dalam RUU tersebut. Mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik. Mereka juga menilai, RUU itu dapat memarjinalisasi musisi independen. Dari pasal 10, yang mengatur distribusi karya musik, tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.
Para musisi juga menyatakan keberatan, terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi. Melalui RUU tersebut, sertifikasi menjadi terkesan wajib. Menurut Mondo Gascaro, sertifikasi musik , umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada, biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk bersertifikat.