‘Nuclear Forensic’ Cegah Penyelundupan Nuklir

Editor: Koko Triarko

Kepala Bagian Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Drs. Yaziz  Hasan -Foto: Ranny Supusepa

JAKARTA – Mencuatnya masalah penyelundupan nuklir atau nuclear smuggling, mulai ada sejak bubarnya negara Uni Soviet pada 1990-an.  Bahan-bahan nuklir yang biasanya terjaga dengan ketat, menjadi lepas pengawasan sebagai efek dari perpecahan negara. Hal ini mendorong adanya penyalahgunaan bahan nuklir oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan berpotensi mencederai keamanan masyarakat maupun lingkungan.

Untuk mencegah hal itu, maka muncullah suatu cara untuk mengetahui tujuan penggunaan bahan bakar nuklir,  asal mula pemilik terakhir yang sah dan rute pergerakan dari bahan nuklir tersebut melalui suatu teknik yang disebut nuclear forensic, atau lebih dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai forensik nuklir.

Kepala Bagian Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Drs. Yaziz  Hasan, mengungkapkan bahwa forensik nuklir adalah suatu analisis ilmiah yang komprehensif terhadap bahan nuklir dan bahan radioaktif lainnya, atau barang bukti yang terkontaminasi dengan bahan radioaktif dalam konteks hukum nasional dan internasional, serta keamanan nuklir.

Nuclear Forensic ini merupakan suatu tindakan pencegahan atau tindakan preventif atas kemungkinan penyelundupan bahan-bahan nuklir atau sumber-sumber radioaktif dari satu tempat ke tempat lain, yang ditujukan untuk tindakan kriminal yang berdampak negatif pada keselamatan masyarakat atau lingkungan,” kata Yaziz, saat ditemui di Kantor Pusat BATAN Jakarta,  Jumat (22/2/2019) sore.

Secara teknis, nuclear forensic ini akan mampu mengidentifikasi asal dan jenis suatu bahan bakar nuklir atau sumber-sumber radioaktif melalui proses pengenalan kekhasan nuklir, yang berdasarkan pada pustaka forensik nasional yang dikembangkan oleh masing-masing negara, yang tergabung di dalam Traktat Proliferasi Nuklir atau NPT.

Lihat juga...