Ombudsman Sumbar: Pemecatan Hayati Perlu Dikaji Ulang

Editor: Koko Triarko

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi/ Foto: M. Noli Hendra

Hasil yang diperoleh, bahwa ada dugaan salah prosedur administrasi yang dilakukan oleh IAIN Bukittingi, terkait kode etik dosen, terutama tentang larangan bercadar.

Persoalan ini pun terus berlanjut hingga dilakukannya pemanggilan Hayati ke Ombudsman, untuk dimintai keterangan serta bukti-bukti dalam bentuk surat-surat, dan dilanjuti dengan pemanggilan pihak IAIN Bukittinggi.

“Kita dapatkan hasilnya, dan memang Ombudsman menyimpulkan ada beberapa hal yang harus diubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Tapi nyatannya tidak ada respons, dan malah Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat yang dilaporkan pihak kampus ke Ombudsman Pusat,” sebutnya.

Untuk itu, Adel menyarankan kepada Hayati untuk memasukkan kembali laporan ke Ombudsman, terkait persoalan baru, yakni dipecatnya dia dari ASN oleh Kementerian Agama RI.

Kuat dugaan Ombudsman, semua perihal yang dihadapi Hayati itu, berkaitan dengan urusannya dengan pihak IAIN Bukittinggi sebelumnya.

Untuk itu, terkait pemecatan Hayati, Ombudsman RI juga telah meminta kepada Rektor IAIN Bukittinggi untuk membatalkan dan mencabut surat pemecatan terhadap Hayati.

Bahkan, instruksi pembatalan dan pencabutan itu menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam penjatuhan sanksi pembebasan mengajar terhadap Hayati, pada semester genap tahun ajaran 2017/2018, yang disampaikan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatra Barat.

“Buktinya sampai sekarang rekomendasi kita itu belum ditindaklanjuti. Malah inspektorat yang bergerak, dan hinggaa akhirnya inspektorat menilai 67 hari tidak masuk kerja, telah melanggar disiplin kerja, dan layak dipecat dari ASN. Kami melihat hal ini perlu dikaji kembali, karena ada keanehan,” sebutnya.

Lihat juga...