Ombudsman Sumbar: Pemecatan Hayati Perlu Dikaji Ulang

Editor: Koko Triarko

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi/ Foto: M. Noli Hendra

Adel juga menyebutkan, bahwa Ombudsman RI juga meminta kepada Rektor IAIN Bukittinggi melakukan sejumlah langkah-langkah, pertama, mencabut dan membatalkan surat Nomor: B.218/In26/KP.04.1/02/2018, tanggal 8 Februari 2018, perihal penyampaian keputusan pelanggaran disiplin atas nama Saudari Nurhayati Syafri.

Kedua, memulihkan hak fungsional dosen Saudari Hayati Syafri dalam semua aktivitas akademik semester genap tahun ajaran 2017/2018 dan seterusnya.

Ketiga, menetapkan Ketua Senat IAIN Bukittinggi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017, tentang Statuta IAIN Bukittinggi.

Keempat, menyesuaikan semua peraturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan institut, dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Bukittinggi.

Kelima, menetapkan standar pakaian formal bagi civitas akademika di lingkungan IAIN Bukittinggi.

“Selain itu, Ombudsman juga meminta agar pihak kampus menyampaikan laporan tertulis kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat. Kenyataannya, tidak ada yang direspons, malah Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat yang dilaporkan ke pusat,” ungkapnya.

Lihat juga...