Pematangan Lahan PT HGU Kembali Disegel Pol PP

Editor: Mahadeva

BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, menyegel area pembangunan Perumahan Green Lake Jatiasih Central, Jumat (8/2/2019). 

Area perumhan miliki PT Hadez Graha Utama (HGU) di wilayah  RT 001/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut disegel untuk kedua kalinya. Penyegelan dilakukan, karena tidak memiliki alas hak yang jelas, ataupun perizinan pematangan lahan.

Vesmardeli staf bidang Hukum Satpol PP Kota Bekasi – Foto M Amin

“Penyegelan ini kedua kali, pertama dilakukan minggu lalu, tetapi dibongkar paksa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika segel kedua ini kembali dibongkar, maka akan dilaporkan ke penegak hukum, untuk diproses lebih lanjut,” kata Staf Bidang Hukum Satpol PP Kota Bekasi, Vesmardeli, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki izin pematangan lahan, sesuai Peraturan Wali Kota No.7/2015. Kegiatan tersebut juga melanggar, Perda K3 No.3/2011. Penutupan akan dilakukan, sampai perusahaan menyelesaikan semua mekanisme kelengkapan data kegiatan. “Penyegelan ini langsung perintah Wakil Wali Kota Bekasi. Diketahui pihak perusahaan masih dalam pengurusan tetapi sudah melakukan aktivitas,” tandasnya.

Saat melakukan penyegelan, tidak ada satu pihak-pun dari perusahaan yang hadir. Namun demikian, Vesmardeli, mengklaim sudah memberitahu kegiatan penyegelan melalui surat ke perusahaan.  Penyegelan tersebut, sebagai tindaklanjut keputusan DPMPTSP Kota berkasi, No.503/158/DPMTPSP, tertanggal 16 Januari 2019, tentang jawaban klarifikasi terkait permohonan izin prinsip perumahan Granda Garden Jatiasih PT Hadez yang tidak dapat diproses.

Lihat juga...