BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan akses khusus yang memudahkan pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
“TPS yang terdapat pemilih disabilitas sudah diberi tanda dan dibuat akses TPS yang mudah, misalnya akses tanah yang kering, tidak becek, posisi kontur TPS dihindari seperti panggung, dan tidak berkerikil, berbatu,” kata anggota KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendata jumlah pemilih disabilitas dan lokasi TPS tempatnya menyalurkan hak di seluruh Kepri agar strategi kemudahan akses sudah dapat direncanakan sejak dini.
Selain akses yang mudah, KPU juga menyiapkan surat suara braille, untuk disabilitas netra.
“Secara umum sama dengan pileg yang lalu bahwa setiap TPS menyediakan surat suara model braille,” katanya.
Untuk pemilih yang membutuhkan pendamping, maka KPU menyiapkan Form A5-KWK, yaitu surat pernyataan pendamping pemilih yang menyatakan menjamin kerahasiaan.
Sementara itu, pihaknya mencatat 1.940 pemilih disabilitas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Agung menyebutkan dari 1.940 pemilih disabilitas, sebanyak 380 tunarungu, 441 tunadaksa, 204 tunanetra, 419 tunagrahita, dan 496 lainnya.
“Untuk tunagrahita, merupakan gabungan untuk disabilitas fisik dan mental,” katanya.
Sementara itu di Batam, kata anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan, mengatakan, bahwa pihaknya telah mendata 288 penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilu 2019.
Disabilitas terdiri atas tunadaksa 38 orang, tunanetra 24 orang, tunarungu 35 orang, tunagrahita 23 orang, dan penyandang disabilitas lainnya 168 orang.