Pemilu 2019, KPU Surabaya Butuh 57.022 Petugas KPPS

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membutuhkan 57.022 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 8.146 Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum 2019.

“Selama enam hari ini, mulai 28 Februari hingga 5 Maret 2019, pengumuman rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah bisa dilihat di kantor kelurahan,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muh. Kholid Asyadulloh  di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan ditugaskan sebanyak tujuh orang. Dengan jumlah TPS yang mencapai 8.146 di Surabaya ini, maka kebutuhan petugas KPPS adalah 57.022 orang.

“Jumlah petugas KPPS ini menyesuaikan jumlah TPS di Kota Surabaya,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, lanjut dia, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Jadwal perekrutan petugas KPPS dimulai pada 28 Februari 2019, dengan penerimaan pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan pada 6-12 Maret 2019.

“Selama enam hari ini, mulai 28 Februari ini hingga 5 Maret 2019, pengumuman rekrutmen KPPS ini sudah bisa dilihat di kantor kelurahan,” katanya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut berpartisipasi dalam kepanitiaan KPPS di tingkat TPS yakni umur minimal 17 tahun, minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dibuktikan dengan ijazah berlegalisir, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir dan juga tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pilkada.

Lihat juga...