Pemkab Belum Putuskan Pilkades Serentak di Tulungagung

Pencoblosan, ilustrasi -Dok: CDN

TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sampai saat ini belum memutuskan jadwal pemilihan kepala desa serentak daerah itu, kendati sudah ada desakan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk pelaksanaan Pilkades pada 9 Juli.

“Ada beberapa pertimbangkan yang membuat kami belum bisa menyetujui begitu saja permintaan jadwal Pilkades serentak pada 9 Juli,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Usmalik di Tulungagung, Senin (11/2/2019).

Salah satu yang menjadi pertimbangan pihak Pemkab Tulungagung adalah masa purna jabatan kepala desa – kepala desa yang tidak serempak.

“Saat dengar pendapat di DPRD, memang sempat ada permintaan dari AKD agar Pilkades serentak digelar pada Juli mendatang. Tapi kami belum bisa setujui karena masih memprtimbangkan masa jabatan 16 kades yang masih lama,” katanya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya pelaksanaan Pilkades tidak boleh mengurangi masa jabatan kades.

Terlebih melihat masih ada 16 kades yang habis masa jabatannya pada Oktober, November dan Desember.

“Nanti masih akan kami koordinasikan lagi. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui,” ujarnya.

Sebagaimana informasi yang diperoleh dalam pilkades serentak 2019 yang merupakan gelombang ketiga atau terakhir bakal diikuti oleh 224 desa.

Ada beberapa kades yang telah memasuki purna tugas pada Juni 2019 sebanyak 192 kades, Juli sebanyak 10 kades, Agustus sebanyak 6 kades, Oktober sebanyak 3 kades, November sebanyak 1 kades dan Desember sebanyak 12 kades.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali, mengungkapkan apabila pilkades serentak tetap dilaksanakan pada Juli 2019, maka kades yang purna tugas pada Oktober sampai Desember 2019 harus mengundurkan diri jika ingin kembali ikut dalam kontestasi pilkades.

Lihat juga...