Pemprov DKI Siap Kucurkan Dana Penataan Kampung Kumuh
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Anggarannya tetap sama. Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan,” kata Anies.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, pada pembangunan yang dilakukan warga, harus mengikuti standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
“Ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Anies.
Pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan di wilayahnya akan direalisasikan mulai tahun ini. Pemberian dana tersebut, menurut Anies, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam perpres tersebut, mengatur empat tipe swakelola. Dari keempat tipe tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memilih Tipe IV.
Yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.