Penerimaan PPPK Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari 2019
JAKARTA – Pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian mulai 8 Februari 2019.
“Mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah,” kata MenPANRB Syafruddin, Minggu (3/2/2019).
Dijelaskannya, perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Pada tahap awal, penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian. Hal itu dikarenakan, mereka sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman, dinilai jauh lebih baik. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut, membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). (Ant)