Perlu Ada Regulasi ‘Unicorn’ di Indonesia
JAKARTA — Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menekankan perlunya ada regulasi yang mengatur unicorn atau perusahaan rintisan yang memiliki nilai valuasi lebih dari 1 juta dolar AS.
“Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri,” kata Djoko Setijowarno, Senin (18/2/2019).
Menurut dia, saat ini sudah ada unicorn di Indonesia yang sudah mengarah sangat kapitalistik karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerjanya.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa sistem aplikasi yang melekat kepada sejumlah unicorn saat ini tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendorong penguatan perusahaan startup lokal yang sudah memiliki valuasi nilai hingga satu miliar dolar AS atau unicorn.
“Kami makin meningkatkan kapasitas SDM dengan suatu kurikulum yang mampu membuat mereka menjadi pionir inovatif,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa investasi SDM ini dapat dilakukan dengan memberikan dukungan untuk pembenahan pendidikan vokasi maupun kepada universitas agar kehidupan riset dan pengembangan dalam teknologi informasi dapat menghasilkan inovasi yang berguna.
“Kami sudah merintis bersama-sama Kemenristek Dikti, bagaimana mengidentifikasi jumlah anggaran riset dan siapa yang melakukan. Dari karakter riset tersebut, kami bisa melakukan pemihakan belanja, termasuk memikirkan endowment fund dalam bidang riset dan pengembangan,” ujarnya. (Ant)