Pungli Sertifikat Tanah, DPRD DKI Minta Ditindak Tegas
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, mengatakan, pihaknya bakal memanggil jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pekan depan.
Pemanggilan tersebut mengenai banyaknya aduan tentang pungutan liar (pungli) dalam program pengurusan sertifikat tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Nanti Selasa depan kami panggil. Di Jaksel ada kasus,” kata Taufik di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2019).
Menurut Taufik, pemanggilan itu lantaran terdapat kasus di Jakarta Selatan (Jaksel), dialami seorang warga yang tinggal di tanah Kotapraja. Saat mengurus sertifikat tanah warga diminta membayar 25 persen dari NJOP.
Warga itu mengadu karena belakangan dia mengetahui bahwa penerbitan sertifikat tak memungut biaya.
“Rakyat ada yang mengadu, tinggal puluhan tahun di situ. Dia tahunya ada pengumuman dari BPN dan DKI kalau sertifkat tanah gratis. Tahunya pas ngurus dikenakan 25% harga Tanah NJOP. Ya nggak bisa, pensiunan semua. Nanti BPN kita panggil, yang mengadu juga,” ungkapnya.
“Ada tanah apa gitu namanya harus bayar. Tanah itu dalam proses sertifikat, ada tanah Pamong Praja yang harus bayar. Ini harus diumumkan dari awal. Kalau dalam proses sertifikat ada yang bayar ada yang nggak,” sambungnya.
Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, bakal melakukan pergantian lurah dalam waktu dekat ini. Terutama, untuk lurah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugasnya akan didemosi (diturunkan jabatannya).
“Nanti akan ada pergantian lurah,” kata Anies di Gelanggang Olahraga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).