Tak Libur Saat Coblosan, Pemprov Siapkan Sanksi
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalimantan Tengah siap memberi sanksi, kepada perusahaan yang tetap beroperasi saat pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung, 17 April mendatang.
“Perusahaan wajib meliburkan karyawannya, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya,” kata Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri, Rabu (20/2/2019).
Jika perusahaan tidak meliburkan karyawan, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Langkah awal dari penindakan tersebut, pemprov akan memanggil perwakilan perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa libur saat pemilu, hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah. Setelah dikaji dan disetujui, harus ada pengaturan khusus, terkait jam kerja, sehingga setiap karyawan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Kalaupun tidak libur, jam kerjanya harus benar-benar diatur agar karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya. Misalnya, jam kerjanya dimulai setelah jam satu siang usai pencoblosan dilakukan,” tuturnya.
Pemilu 2019, merupakan pesta demokrasi nasional, untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara. Sudah seharusnya, setiap warga menyalurkan hak pilihnya. Pilihan tersebut menentukan masa depan bangsa selama lima tahun ke depan.
Fahrizal menyebut, pihaknya memonitoring secara berkala, seluruh perusahaan yang ada di Kalteng. Setiap perusahaan diminta kooperatif, membantu setiap instansi atau lembaga pemerintah untuk menyukseskan pemilu. Dalam waktu dekat, pemprov akan mengirimkan surat edaran, kepada kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota, untuk memastikan pemilih tambahan yang bekerja di perusahaan benar-benar terjamin masuk dalam daftar pemilih.
“Selain itu pemerintah kabupaten dan kota, harus memastikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan perusahaan. Jika tidak memungkinkan, maka perusahaan wajib memfasilitasi tenaga kerjanya untuk mendatangi TPS terdekat,” papar Fahrizal.