Upaya Cegah Punahnya Penyu

Tukik, anak penyu, ilustrasi -Dok: CDN

MATARAM – Penangkapan satwa dilindungi, khususnya penyu, hingga kini masih terjadi, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Demikian juga perburuan dan perdagangan telur penyu juga relatif sulit dikendalikan. Kondisi ini akan mengancam populasi berbagai jenis penyu, termasuk penyu hijau yang banyak hidup di NTB. Perburuan telur penyu dan penangkapan secara ilegal menjadi ancaman serius bagi satwa dilindungi itu.

Penangkapan dan perdagangan penyu secara liar ini hingga kini masih terjadi. Terbukti pada 1 Juli 2018, Polresta Kota Bima yang berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB menangkap dua tersangka, karena diduga memperdagangkan dan memiliki hewan dilindungi.

Barang Bukti yang diamankan adalah daging penyu segar sebanyak 13 boks seberat 800 kilogram, cangkang punggung penyu, cangkang dada penyu, dan sisik cangkang penyu sebanyak 14 kantong plastik.

Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena ketika semakin banyak penyu dibantai untuk komoditas perdagangan, ekosistem laut terganggu, mengingat penyu termasuk rantai puncak makanan di padang lamun.

Jumlahnya yang semakin sedikit membuat semua jenis penyu dilindungi, karena terancam punah.

Karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah satwa langka itu dari ancaman kepunahan, antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi, dengan menghentikan penangkapan penyu secara ilegal dan mencegah perburuan telur penyu.

Selan itu, melakukan penangkaran atau koservasi penyu untuk selanjutnya hasil penangkaran dilepasliarkan ke habitatnya. Dengan cara ini, diharapkan dapat menghindarkan penyu dari ancaman kepunahan.

Lihat juga...