Akses Permodalan Dinilai Masih Jadi Hambatan Utama Pelaku UKM

JAKARTA — Direktur Lapangan Proyek Bantuan Sektor Perdagangan dan Swasta (TPSA) Kanada-Indonesia, Gregory (Greg) A. Elms, menyebut akses permodalan masih jadi hambatan utama para pelaku UKM di Indonesia.

Dalam peluncuran laporan “Ikhtisar Dukungan untuk Pengusaha Perempuan di Indonesia dan Kanada: Fokus pada UKM dan Startup” di Jakarta, Rabu (27/3), Greg menyoroti bagaimana beberapa kebijakan pemerintah yang dibuat untuk melindungi UKM sebenarnya justru mengisolasi mereka.

Salah satu aturan yang ia soroti yakni terkait Daftar Negatif Investasi yang direvisi pemerintah November lalu dan menyebut bahwa bahwa penanaman modal asing ke Indonesia minimal sebesar Rp10 miliar.

“Meskipun tidak ada aturan yang menentukan besaran modal minimum, tetapi dengan definisi UKM yang digunakan saat ini yakni dari sisi modal maksimal Rp10 miliar, ini seperti mencegah investasi ekuitas langsung kepada UKM,” tutur Greg.

Aturan ini, menurut dia, akan menyulitkan pemilik modal yang ingin membantu memberi akses permodalan kepada pelaku UKM dalam format yang nantinya dapat dikonversi menjadi ekuitas.

“Ini membuat risiko bagi investor lebih tinggi, selain beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku UKM masih tetap memiliki kendali atas bisnis mereka,” kata Greg.

Hambatan seperti ini, ia melanjutkan, tidak ditemukan di Kanada di mana investor dapat menanamkan modalnya di bisnis apapun, dari skala besar hingga sangat kecil.

“Tentu saja ada persyaratan dan peraturan yang berbeda tetapi tidak akan mengganggu investor untuk menanamkan modalnya dan mengembangkan bisnis di Kanada,” ujar Greg.

Lihat juga...