Bawaslu Purbalingga Ingatkan Kades Jangan Terlibat Kampanye

Editor: Satmoko Budi Santoso

PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan pemilu, mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pemilu. Dalam sosialisasi kepada kepala desa (kades), Bawaslu mengingatkan, agar para kades tidak terlibat dalam kegiatan kampanye apa pun.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, mengatakan, kades harus bersikap netral, itu mutlak harus dilakukan. Selain itu, kades juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye caleg, partai politik maupun capres.

Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga sekecil apa pun keterlibatan kades dalam kegiatan kampanye, tidak akan ditolerir.

ʺMembantu kegiatan kampanye atau terlibat dalam kepanitiaan, jelas dilarang keras. Kades harus memahami dan mematuhi aturan tersebut,ʺ tegasnya, Jumat (29/3/2019).

Joko Prabowo menegaskan, jika kades melanggar aturan tersebut, maka konsekuensinya adalah masuk dalam tindak pidana pemilu dan pelanggaran administratif yang dapat dijatuhi sanksi peringatan sampai dengan pemberhentian oleh bupati. Mengingat beratnya sanksi tersebut, maka para kades diimbau untuk berhati-hati dalam bertindak.

Dalam sosialisasi pengawasan pemilu yang dilaksanakan di Gedung Andrawina Owabong, Purbalingga tersebut, Bawaslu juga menjelaskan mekanisme pemungutan suara ulang. Para kades yang baru dilantik ini, diharapkan memahami ketentuan pemungutan suara ulang.

Syarat dari dilakukannya pemungutan suara ulang antara lain karena terjadi bencana alam dan kerusuhan yang menyebabkan terganggunya proses pemungutan suara. Kemudian pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus.

Lihat juga...