Bea Cukai Kudus Sita 6.429.596 Batang Rokok
KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Maret 2019 berhasil mengungkap 26 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
“Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 6.429.596 batang rokok,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis (21/3/2019).
Jutaan batang rokok tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah bervariasi.
Untuk barang bukti rokok jenis SKM sebanyak 6.429.596 batang. Sedangkan rokok jenis SKT sebanyak 2.880 batang. Barang bukti lain yang ikut diamankan, yakni tembakau iris sebanyak 793.634 batang.
Adapun nilai barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp4,68 miliar. Potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp3,11 miliar.
Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.
Hasil penindakan terbaru, yakni pada tanggal 13 Maret 2019 berhasil mengamankan barang bukti rokok sebanyak 108.000 batang beserta tembakau iris sebanyak 792.000 gram dari sebuah bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Total nilai barang berkisar Rp77,26 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp50,9 juta.
KPPBC Kudus sepanjang 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara