Bupati Sesalkan Presiden Jokowi Keluarkan Sikka dari Daerah Tertinggal
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Kabupaten Sikka tidak termasuk daerah tertinggal. Namun hal ini disesalkan, karena Bupati menilai Kabupaten Sikka semestinya masih tertinggal.
“Kami lagi berusaha, dan saya telah bertemu dengan Sekjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Mereka mengatakan, akan memperhatikan hal tersebut, dan mudah-mudahan pada 2020 kita bisa kembali menjadi daerah tertinggal,” kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Senin (4/3/2019).
Bupati beralasan, dari 147 desa di Sikka, masih ada 62 desa yang tertinggal, sehingga seharusnya Kabupaten Sikka masih termasuk daerah tertinggal. Masih banyak wilayah kepulauan dan pedalaman yang butuh banyak dana.
“Kita gila hormat keluar dari kabupaten tertinggal, tetapi faktanya masih banyak wilayah kepulauan dan pedalaman yang kekurangan infrastruktur. Hanya mau dapat penghargaan, kita kehilangan pendapatan Rp100 miliar dari dana afirmasi,” sesal Bupati.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, kata Roby, memberikan dua opsi. Pertamam, Sikka kembali ke kabupaten tertinggal dan kedua melalui program khusus. Dijanjikan akan dikembalikan menjadi daerah tertinggal dan mudah-mudahan terealisasi.
“Tidak masalah kita kembali ke kabupaten tertinggal. Tidak tahu siapa yang memberikan persetujuan, sehingga kita keluar dari kabupaten tertinggal. Kita gila hormat mau keluar dari kabupaten tertinggal,” ungkapnya.
Mantan Camat Nelle ini mencontohkan, kondisi Kabupaten Ende yang jumlah penduduknya lebih kecil dari Sikka, ekonominya Rp5 triliun, sehingga pendapatan per kapita Rp17 juta per tahun, sementara Sikka pendapatan per kapita hanya Rp13 juta per tahun, dan dikeluarkan dari kabupaten tertinggal.