Jumlah Negara Legalkan Ganja Bertambah, Delegasi Indonesia Prihatin
LONDON — Indonesia prihatin atas bertambah jumlah negara yang melegalisasikan pemakaian ganja untuk tujuan non-medis dan rekreasi, padahal penggunaan ganja bagi kepentingan rekreasional merupakan pelanggaran konvensi internasional.
Keprihatinan itu disampaikan Delegasi Indonesia pada Pertemuan Sesi ke-62 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB Wina, Austria, Senin (18/3), khususnya dalam menanggapi laporan International Narcotics Control Board (INCB) tahun 2018 yang mengkaji risiko dan manfaat ganja bagi kepentingan medis, sains, dan penggunaan rekreasional.
KBRI/PTRI Wina dalam keterangannya yang diterima di London, Selasa (19/3), menyebutkan sepatutnya berbagai negara terus menjunjung komitmen internasional dan meningkatkan kerja sama internasional dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Indonesia juga menekankan salah satu cara efektif memberantas penyelundupan dan pengedaran narkoba secara ilegal adalah melalui penegakan hukum secara tegas terhadap sindikat pengedar narkoba.
Pada kesempatan tersebut Indonesia menyayangkan laporan tahunan INCB tetap mencantumkan rekomendasi yang mendorong penghapusan hukuman mati terhadap kasus narkoba yang masih dianut oleh banyak negara. Indonesia mengingatkan INCB dan seluruh delegasi pada pertemuan bahwa isu hukuman mati berada di luar mandat INCB.
Untuk itu, Indonesia meminta agar INCB dapat menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan, yakni melakukan pengawasan terhadap kepatuhan negara-negara dalam mengimplementasikan Konvensi 1961, 1971, dan 1988.
Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina Dr Darmansjah Djumala menjelaskan isu hukuman mati banyak diangkat dalam pembahasan isu narkoba karena hukuman mati oleh sebagian negara dipandang melanggar HAM dan tidak efektif menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba.