Jumlah Negara Legalkan Ganja Bertambah, Delegasi Indonesia Prihatin

Negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk kasus-kasus kejahatan narkoba, termasuk Indonesia, berpandangan bahwa meskipun pendekatan HAM dalam mengatasi masalah narkoba merupakan hal penting, namun penerapan hukuman terhadap kejahatan terkait narkoba merupakan kedaulatan masing-masing negara, ujar Djumala.

Penghapusan hukuman mati belum menjadi kesepakatan universal. Hingga saat ini tidak ada hukum internasional untuk menghapuskan hukuman mati. Sementara, pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan atas kejahatan yang sangat serius (most serious crime).

“Untuk Indonesia, kejahatan narkoba (dalam hal ini para pengedar) masuk kategori kejahatan yang sangat serius,” ujar Djumala.

CND merupakan pertemuan tahunan negara-negara pihak dan peninjau serta organisasi internasional membahas berbagai isu yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama dalam pengawasan peredaran narkoba, serta ajang bagi negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sesi Reguler ke-62 CND diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 22 Maret mendatang, diawali dengan Pertemuan Tingkat Menteri tanggal 14 dan 15 Maret lalu.

Pertemuan Tingkat Menteri dihadiri Presiden Bolivia dan Perdana Menteri Mauritius, 35 menteri kabinet, 64 pejabat setingkat menteri, serta lebih dari 500 delegasi mewakili negara anggota dan peninjau CND serta organisasi internasional dan NGO.

Delegasi RI dipimpin Kepala BNN Irjen Heru Winarko, didampingi Dubes/Watapri Wina selaku wakil ketua delegasi, serta beranggotakan perwakilan dari BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Polri, BPOM, dan KBRI/PTRI Wina. (Ant)

Lihat juga...