Kemen PUPR Sidak Legalitas Kayu RTG di Lombok
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Guna memastikan kualitas dan legalitas kayu yang dijual sejumlah perusahaan mitra pembangunan rumah tahan gempa (RTG) masyarakat korban gempa di Lombok, tim terpadu rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok melakukan verifikasi dan sidak.
“Kita ingin memastikan supaya kualitas kayu yang dijual pengusaha kepada masyarakat korban gempa melalui kelompok masyarakat (Pokmas), sesuai ketentuan Kementerian PUPR, makanya turun langsung melakukan sidak dan verifikasi ke lokasi,” kata Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR, Hanum Budi Dharmawan, Selasa (12/3/2019) sore.
Ia menegaskan, jenis kayu yang akan digunakan untuk RTG jenis rumah kayu (Rika), bagi masyarakat korban gempa adalah jenis kayu kelas dua, baik dilihat dari kekuatan dan awet kayu sesuai dengan SK Kementerian.
Terkait hasil temuan setelah melakukan pengecekan di salah satu perusahaan kayu di Ampenan Kota Mataram, Hanum enggan membeberkan dan menegaskan, kalau kewenangan menyampaikan hasil temuan ada pada pimpinan.
“Pada prinsipnya, tim terpadu hanya melakukan verifikasi ke semua perusahaan kayu mitra, kalau terkait hasil temuan, yang berhak menampakkan adalah pimpinan,” katanya.
Ditambahkan, khusus untuk rumah yang sudah dibangun, lanjutnya, bila ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi jenis kayu, maka akan dilakukan konsolidasi dengan pihak terkait, khususnya bagi para pejabat yang berkompetensi di bidangnya, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Dari 17 UD kayu yang sudah mengajukan permohonan verifikasi legalitas dan kelas kayu, baru 10 UD yang sudah diperiksa dengan ketentuan minimal kayu kelas 2, yang memiliki ketahanan, kuat dan awet untuk digunakan dalam jangka waktu lama.