Kemenag Hentikan Kankawil Jatim dan Kakan Kemenag Gresik
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kementerian Agama resmi memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muwafad Wirahadi.
Keduanya diberhentikan sementara, karena sudah berstatus sebagai tersangka. “Kakanwil Kemenag Jatim (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur ) dan Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, Jumat (22/3/2019).
Menurut Mastuki, Pasal 88 UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara mengatur, PNS diberhentikan sementara karena tiga hal, yaitu. diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Hal yang sama, juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No.11/2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “KPK dalam konferensi pers Sabtu (16/3/2019), sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, kata Mastuki, Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim, Amin Machfud, diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik, dijabat Munir, Kasubag Tata Usaha. “Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kabupaten Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maaf terkait operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabatnya. KPK menetapkan dua pejabat kantor wilayah Kemenag sebagai tersangka pemberi suap jual beli jabatan.