Kementerian LHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tujuh hutan adat baru di empat kabupaten dan satu kota pada pelaksanaan acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sampai dengan Februari 2019, KLHK telah menetapkan tujuh hutan adat yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua dan Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dharmasraya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan sejak Indonesia merdeka, baru pada 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada Masyarakat Hukum Adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.
“Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” kata Siti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Hal ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riuangan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.
“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” kata Ketua SABAKI, Kanta.