Kota Malang Darurat Jalan Rusak Berlubang di Sejumlah Titik

Tak hanya itu, kendala lainnya adalah terkait sejumlah jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur (Jatim), sehingga Pemkot Malang tidak bisa melakukan perbaikan tanpa konsultasi dengan provinsi atau pusat jika jalan yang rusak itu jalan nasional, sebab hal itu akan menyalahi aturan.

“Kalau kita perbaiki jalan yang bukan wewenang pemkot akan menyalahi aturan. Oleh karena itu perlu koordinasi dan koordinasi itu prosesnya panjang. Selain itu, proses penganggarannya juga panjang, tidak bisa serta merta,” ujarnya.

Untuk mengatasi kondisi jalan provinsi atau nasional yang rusak, lanjutnya pihaknya sudah mengusulkan agar Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat memberikan kewenangan untuk pemeriharaan pada pemkot. “Kewenangan untuk pemeliharaan saja agar jalan-jalan rusak berlubang bisa segera kami tangani,” katanya.

Usulan penyerahan kewenangan untuk pemeliharaan jalan tersebut, kata Sutiaji sudah disampaikan beberapa tahun lalu, sejak ia duduk di kursi wakil rakyat, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang mengarah ke sana (penyerahan kewenangan).

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan dari puluhan titik jalan berlubang di Kota Malang, saat ini sudah 29 titik yang diperbaiki. “Dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti akan kami anggarkan dan prioritaskan,” ucapnya.

Jalan berlubang memang terlihat di sebagian besar ruas jalan di Kota Malang. Akibat kondisi jalan rusak berlubang itu banyak pengguna kendaraan, khususnya roda dua terjatuh, apalagi, di titik-titik jalan berlubang itu tidak ada penanda apapun. (Ant)

Lihat juga...