KPU Banyumas Antisipasi Masuknya WNA ke DPT
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum Banyumas melakukan upaya antisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Upayanya dilakukan dengan mengganden Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Dalam kasus dua WNA yang masuk di dalam DPT di Kabupaten Banyumas, KPU menggunakan data dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU Banyumas divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Khasis Munandar, mengatakan, Banyumas baru saja melaksanakan pilkada di 2018. Sesuai aturan, pada pemilu 2019 ini tidak ada pencoklitan. Namun, hanya dilakukan pemeliharaan data pemilih. Sehingga data DP4 yang berasal dari Kemendagri dan turun kepada Dindukcapil, dipergunakan sepenuhnya.
ʺSehingga saat ada dua WNA masuk dalam DPT, hal tersebut tidak terdeteksi oleh KPU, karena kita sifatnya hanya pemeliharaan data saja, sebab tidak ada coklit. Hal tersebut baru diketahui setelah KPU menerima masukan atau laporan dari masyarakat dan kemarin kita menerima laporan dari Bawaslu Banyumas,ʺ terang Khasis, Minggu (10/3/2019).
Dua WNA yang masuk dalam DPT di Banyumas bernama Masitah, yang tercatat sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 di Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon. Kemudian ada Shazad Hasan, yang terdaftar di TPS 019, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.
Setelah mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, keduanya langsung dicoret dari data Sidarllih (sistem informasi data pemilih) dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banyumas. Menurut Khasis, kedua WNA tersebut memiliki KTP elektronik, hanya saja dalam e-KTP tercantum kewarganegaraan sebagai WNA. Meskipun sudah memiliki e-KTP, sesuai Undang-Undang No.7/2017, tentang pemilu, pasal 1 angka 34 secara jelas disebutkan, bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia dan sudah berusia 17 tahun atau lebih.