MA, BI dan OJK Perkuat Kerja Sama

Ketua MA M. Hatta Ali -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Mahkamah Agung dan Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan, terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. 

Komitmen tersebut tertuang dalam perpanjangan nota kesepahaman, antara Ketua MA, M. Hatta Ali, Ketua OJK, Wimboh Santoso, dan Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Koordinasi dan kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim. Kerja sama ini sebenarnya telah berlangsung selama 17 tahun, antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia.

Kemudian seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sejak 2013 kerja sama ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.

“Panjangnya sejarah perjalanan kerja sama ketiga lembaga ini menunjukkan pentingnya sinergitas ketiga lembaga dalam menghadapi tantangan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju, serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintergrasi,” kata Ketua MA, M. Hatta Ali.

Hatta Ali menjelaskan, bahwa hadirnya lembaga yudikatif dalam kerja sama ketiga lembaga ini menunjukan, bahwa sistem keuangan nasional bekerja dalam koridor hukum sesuai dengan karakter Indonesia, yaitu sebagai negara hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

“Nota Kesepahaman ini adalah dasar para pihak dalam melakukan kerja sama pelatihan dan temu wicara, yang diikuti para hakim dengan tetap menghormati independensi masing-masing lembaga,” ujarnya.

Lihat juga...