MA, BI dan OJK Perkuat Kerja Sama
Dalam hal ini, lanjut M Hatta Ali, Mahkmah Agung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menunjuk dan menetapkan peserta pelatihan, serta mengkoordinasikan narasumber dari Mahkamah Agung.
Bank Indonesia bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan materi pelatihan dan narasumber di bidang kebanksentralan, sedangkan tugas dan tanggung jawab OJK adalah mempersiapkan materi pelatihan dan Narasumber di bidang Sektor Jasa Keuangan.
“Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun ke depan, dan segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan MoU ini dibebankan pada anggaran BI dan OJK,” ungkapnya.