Mantan Kades Runut Dieksekusi Jaksa
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Mantan Kepala Desa Runut, dijemput jaksa Kejaksaan Negeri Sikka di rumahnya Jumat (22/3/2019) siang, di rumahnya di Waigete.
Usai dijemput, mantan Kepala Desa (kades) tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Maumere untuk menjalani hukuman. “Kami ke rumahnya, dan saya menelpon memintanya untuk menemui kami di rumahnya. Dia malah bertanya apakah dirinya langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Maumere dan saya katakan kita bicarakan di rumah,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maumere, Jermias Penna, SH, Jumat (22/3/2019).
Sempat ada negosiasi sebelum dilakukan eksekusi. Kanis meminta waktu agar dieksekusi pada Senin (25/3/2019). Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. “Dia kooperatif, dan kami langsung membawanya ke kantor dan ke Rutan Maumere. Dia harus menjalani sisa masa hukuman, setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI sudah turun,” tambah Jermias.
Mantan Kades Runut tersebut, telah menyelewengkan dana tunjangan aparat desa, dana pengadaan mebel, laptop serta kegiatan penunjang lain. Hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Sikka, total dana yang diselewengkan mencapai Rp379.295.376.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, SH, menyebut, eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Maumere sesuai keputusan Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding. “Keputusan MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kupang, yang menghukum terdakwa tiga tahun penjara. Sebelumnya pengadilan Tipikor Kupang dalam keputusannya menghukum penjara 2,6 tahun,” terangnya.