Media Diminta Patuhi Regulasi Iklan Kampanye

Editor: Koko Triarko

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU JATIM, Gogot Cahyo Baskoro, S.Sos, memberikan materi terkait regulasi iklan kampanye di media -Foto: Agus Nurchaliq

“Sedangkan fasilitasi iklan partai politik iklannya juga sama, 3 media cetak, 3 radio, 6 TV dan 5 media online. Sementara untuk DPD lebih sedikit lagi jumlah iklannya yang difasilitasi, media cetak hanya 1 media saja, TV 3 media dan online 5 media,” terangnya.

Di luar itu, peserta Pemilu termasuk Caleg boleh menambah iklan selama 21 hari tersebut, namun tetap harus mematuhi regulasi tertentu.

Penambahan iklan pada media cetak maksimal 1 halaman, untuk setiap media cetak, setiap peserta pemilu, setiap hari selama masa kampanye.

Pada radio paling banyak 10 spot, dengan durasi paling lama 60 detik, setiap hari, setiap satu stasiun radio untuk setiap peserta pemilu.

Sedangkan untuk TV, paling banyak 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye.

Untuk media online, paling besar ukuran banner jika dipasang horizontal 970 x 250 piksel, dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel per hari, per peserta Pemilu.

“Harapannya, melalui kegiatan ini, kita harapkan nanti pada saat masa penanyangan iklan kampanye di media selama 21 hari sebelum hari tenang, yakni tanggal 24 Maret sampai 13 April, bisa berlangsung dengan baik dan tidak ada persoalan,” pungkasnya.

Lihat juga...