Memahami Empat Pilar Bernegara Lewat ‘Sekolah Politik’
Untuk mewujudkan amanah kedaulatan rakyat, perlu adanya pelembagaan kedaulatan rakyat dalam suatu sistem perwakilan atau permusyawaratan sesuai dengan amanah sila ke empat Pancasila.
Ma’ruf menjelaskan parlemen yang memiliki fungsi utama yakni, fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (kontrol) dan fungsi perwakilan (representasi), terdiri dari tiga unsur kelembagaan yakni DPR mewakili politik, DPD mewakili daerah dan MPR sebagai lembaga permusyawaratan dengan anggotanya terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD, adalah pengejawantahan dari pelembagaan kedaulatan rakyat.
“Normatif konstitusional tentang kedudukan MPR, DPR dan DPD mengatakan bahwa ketiga kembaga ini memiliki kedudukan yang sama, yang sebelum reformasi bergulir, salah satu lembaga yakni MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara di atas DPR dan lembaga negara lainnya saat itu,” katanya.
Peran lembaga MPR RI sendiri, kata dia, sangat luar biasa sebab MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang keanggotaannya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.
Marwah MPR sebagai lembaga negara dan sekaligus sebagai wadah representasi rakyat dan daerah tidak begitu saja dapat dihilangkan. MPR tetap berperan sebagai perwakilan atas rakyat dalam kekuasaan pemerintahan dan perwakilan setiap daerah di Indonesia.
“Menghilangkan MPR sama dengan menghilangkan semangat sila keempat Pancasila,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf juga menjelaskan tentang konsepsi dan implementasi kedaulatan rakyat, negara hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Aktualisasi Pancasila
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono juga membahas eksistensi generasi milenial di era kekinian dan perannya dalam mengaktualisasikan nilai nilai Pancasila.