Menag Bentuk Majelis Etik Terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan
Editor: Makmun Hidayat
Dengan begitu, pihaknya bakal melakukan asesmen ulang. Supaya diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional atau belum. Asesmen ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan.
“Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap,” tuturnya.
Menag menambahkan, asesmen bakal dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kementerian Agama.
Menag juga melakukan reformasi birokrasi secara total, baik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan atau organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag.
Upaya tersebut bakal dituangkan dalam program dan kegiatan konkrit yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu,” jelasnya.
Langkah kedua, membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama. Dimana majelis etik ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis ini dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag.
“Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di Majelis Etik ini,” imbuhnya.