Pemerintah Didorong Tutup Sekolah Topeng Monyet

Petugas menyita seekor monyet berikut peralatan atraksi topeng monyet usai dilakukan razia di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019). (Foto : Ant)

JAKARTA – Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita, mendesak pemerintah pusat segera menutup sekolah topeng monyet. Sekolah tersebut terpantau berada di Sumedang, Cirebon dan Tasikmalaya (Jawa Barat).

“Menjerat pelaku sekolah usaha topeng monyet dengan pasal KUHP (penyiksaan hewan), sehingga diharapkan tidak ada lagi topeng monyet di daerah-daerah,” tandas Suzi, Sabtu (9/3/2019).

Dinas Kehutanan DKI tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna jasa sekolah topeng monyet. Yang dilakukan adalah, upaya persuasif dan pemberitahuan bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang. “Hasil rapat koordinasi dengan kepala BKSDA salah satu poinnya adalah mendorong Dinas Kehutanan untuk membuat perda tentang larangan topeng monyet,” katanya.

Namun pemerintah, belum membuat perda yang memuat sanksi bagi para pelaku usaha topeng monyet. Meskipun sanksi yang diberikan bertujuan memberi efek jera. Pemerintah harus mencari solusi, agar para pelaku beralih profesi.

Jakarta Animal Aid Network (JAAN), mendukung upaya Dinas Kehutanan mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan, untuk memberikan sanksi kepada para pelaku usaha sekolah topeng monyet. “Harus ada aturan yang mengatur berkoordinasi dan didorong untuk mengeluarkan peraturan untuk menambah sanksi bagi para pelaku,” kata Kepala Divisi Satwa Liar, Rahmat Zai.

Dinas Kehutanan bersama dengan JAAN dan BKSDA, merazia pemeliharaan monyet yang digunakan untuk atraksi topeng monyet di Gang Sawah Liong 8, Jembatan Lima, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut menjadi yang pertama, setelah beberapa lama tidak melakukan penertiban terhadap pelaku usaha topeng monyet di DKI Jakarta.

Lihat juga...