Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Editor: Koko Triarko

DENPASAR – Guna mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak serta sebagai pedoman berperan aktif bersama menciptakan berbagai program dan inovasi, Pemerintah Kota Denpasar menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA), di Ruang Sewaka Mahottama Graha Sewaka Dharma, Denpasar pada Jumat (15/3/2019).

Kegiatan ini diikuti oleh 96 guru sekolah dasar se-Kota Denpasar, dan 61 guru SMP. Dengan rincian 25 SD Kecamatan Denpasar Barat, 23 SD Kecamatan Denpasar Timur, 25 Sekolah Kecamatan Denut dan 23 SD kecamatan Densel.

Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bekti Prastyani (kiri), dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya (kanan). -Foto: Sultan Anshori

Sedangkan untuk SMP dihadiri 18 SMP di Kecamatan Densel, 21 SMP di Kecamatan Denut, 12 SMP di Kecamatan Denbar dan 10 SMP di Kecamatan Dentim. Dilaksanakan juga penandatanganan deklarasi bersama oleh guru perwakilan SD dan SMP Se-Kota Denpasar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya menjelaskan, kegiatan ini guna mensosialisasikan pentingnya pemenuhan hak anak dalam memberikan perlindungan anak demi kepentingan seluruh anak.

Made Toya mengatakan, anak memiliki peran strategis dan memiliki ciri khusus yang memerlukan perlindungan dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik. Bahkan, hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang hak anak.

Menurut Made Toya, sejalan dengan perkembangan pembangunan Kota Denpasar menuju Kota Layak Anak (KLA) tersebut, terus digalakkan dan mengembangkan inisiasi Sekolah Ramah Anak. Hal ini dilakukan, karena sekolah ramah anak merupakan indikator Kota Layak Anak, dan menjadi bagian terpenting diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah Anak, sebagai upaya agar pemenuhan hak anak terpenuhi.

Lihat juga...