Pengusaha di NTB Diminta tak Jual Kayu Ilegal

Editor: Koko Triarko

MATARAM – Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sirajuddin, meminta kepada para pengusaha, supaya kayu yang dijual kepada masyarakat korban gempa untuk rumah tahan gempa (RTG) jenis rumah kayu (Rika), bukan kayu ilegal.

“Kepada pengusaha mitra, kita minta supaya kayu yang dijual merupakan kayu legal, bukan ilegal, karena itu jelas merupakan bentuk pelanggaran,” kata Sirajudin, di Mataram, Jumat (15/3/2019).

Karena itu, pengecekan dan proses verifikasi yang dilakukan tim terpadu terhadap para suplayer kayu bagi masyarakat korban gempa, selain untuk memastikan kualitas kayu yang disediakan, juga memastikan legalitas kayu terjamin.

Artinya, kayu yang disediakan bukan dari hasil kejahatan illegal logging, tapi didapatkan dari kayu yang memang memiliki izin resmi. Hasil verifikasi di lapangan, nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi.

“Terkait dengan legalitas kayu, jika ditemukan ketidak sesuaian antara jenis kayu dengan lokasi asal-usul kayu maupun administrasinya, maka akan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Danrem 162/WB, Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, sebelumnya menyampaikan tim terpadu ini turun dalam rangka menjamin kualitas kayu sesuai dengan SK Kementerian, sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa dapat bertahan lama.

Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar, yang dilakukan oleh pelaku illegal logging dan berdampak luas, khususnya kepada masyarakat di sekitar hutan.

Lihat juga...