Pergub TGUPP, Anies: Tidak Ada Perubahan Signifikan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan baru untuk Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Menurut Anies, peraturan gubernur itu dikeluarkan bukan untuk merombak tim yang sudah ada melainkan lebih terbuka melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
“Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ,” kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Pergub itu juga mengatur tunjangan atau pengganti transportasi untuk anggota TGUPP. Namun Anies menyebut uang itu hanya masalah teknis.
“Ya itu sih teknis saja,” ucapnya.
Kemudian orang nomor satu di Ibu Kota itu merombak bidang-bidang strategis di TGUPP. Di pergub sebelumnya, ada lima bidang, tapi saat ini diringkas menjadi empat bidang.
Selain itu kata Anies, sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam struktur TGUPP. Dia menyebutkan, pergub baru itu hanya mengubah aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bisa bertugas dalam struktur TGUPP.
Menurut Anies, Pergub itu mengatur tunjangan atau pengganti transportasi untuk anggota TGUPP. Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menilai, uang itu hanya masalah teknis. Ada pun Pergub dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
Melalui Pergub tersebut, batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No. 187/2017 hanya sebanyak 73 orang diubah menjadi tidak terbatas.
Sedangkan dalam pasal 17 Pergub No. 16/2019 tertulis bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan non-PNS yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.