Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Polres Lamsel

Editor: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba golongan I jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhamad Syarhan, menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering sebanyak 415 kilogram, ekstasi sebanyak 40.000 butir serta sabu-sabu seberat 25 kilogram. Berbagai jenis narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilebur menggunakan blender.

AKBP Muhamad Syarhan menyebut, barang bukti narkotika merupakan hasil tangkapan di wilayah hukum Polres Lamsel sejak bulan Oktober 2018 hingga bulan Februari 2019. Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut, dominan dilakukan oleh anggota Polres Lamsel di area pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan Bakauheni sebagai pintu keluar dan masuk Pulau Sumatera.

Pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni tersebut membuat barang haram bisa digagalkan masuk ke Pulau Jawa.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto (kiri) didampingi Kapolres Lamsel AKBP Muhamad Syarhan (kanan) – Foto: Henk Widi

“Sesuai dengan jumlah barang narkotika yang berhasil digagalkan bisa dihitung berapa jumlah manusia yang bisa diselamatkan dari penggunaan narkotika yang bisa merusak generasi muda,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP Muhamad Syarhan, dalam pemusnahan narkotika di lapangan Satuan Sabhara , Selasa (12/3/2019).

Kapolres Lamsel menyebut, pengamanan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni terus diperketat seiring dengan beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera. Kesigapan personel polisi yang menggunakan cara-cara manual termasuk memaksimalkan anjing pelacak (K-9) membuat penyelundupan narkoba bisa digagalkan.

Lihat juga...