Rawan Tumbang, Warga Sleman Boleh Pangkas Pohon Perindang Jalan

SLEMAN  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan masyarakat memangkas pohon perindang jalan milik pemerintah kabupaten jika dinilai rawan tumbang dan volume daunnya sudah lebat.

“Masyarakat boleh melakukan pemangkasan untuk mengurangi risiko pohon perindang tersebut tumbang, apalagi pada musim hujan ini sering terjadi hujan angin,” kata Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Junaidi, di Sleman, Minggu.

Menurut dia, saat ini jumlah pohon perindang yang berada di sekitar jalan kabupaten mencapai lebih 22.500 pohon.

“Yang tidak boleh itu menebang pohon perindang, atau kalau warga tidak berani memangkas silakan lapor ke kami,” katanya.

Terkait ketakutan masyarakat yang akan melakukan pembersihan cabang-cabang maupun ranting-ranting pohon yang tumbang dalam beberapa kejadian bencana angin kencang, pihaknya juga tidak pernah melarang.

“Warga setempat boleh memanfaatkan kayu dari pohon yang telah tumbang. Asal status pohon tumbang itu milik Pemerintah Kabupaten Sleman,” katanya.

Ia mengatakan, jika warga membersihkan pohon-pohon tumbang yang mengganggu akses warga atau lahan pertanian, kayunya diminta untuk dimanfaatkan warga.

“Tidak benar jika warga yang membersihkan kayu-kayu dan memanfaatkan akan kena denda. Kalau disingkirkan warga, kemudian diminta oleh warga juga boleh, karena selama ini belum ada kasus warga didenda,” katanya.

Junaidi mengatakan, meski demikian, permintaan untuk memanfaatkan itu atas nama lembaga atau warga dan bukan individu.

“Syaratnya, lembaga itu harus membuat surat pengajuan ke dinas,” katanya.

Lihat juga...