Ribuan Penghuni Lapas di Jakarta Terancam Kehilangan Hak Pilih
JAKARTA – Sebanyak 8.722 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di DKI Jakarta terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.
Mereka dilaporkan belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono, menyampaikan, berdasarkan perekaman KTP elektronik secara nasional pada 17 Januari 2019, ditemukan 11.028 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di DKI Jakarta sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Namun 2.227 di antaranya belum terdaftar di DPT. Sedangkan sebanyak 6.495 jiwa belum memiliki NIK dan NKK serta tidak terdaftar di DPT. “Kami tidak bisa melakukan pelayanan. Kemungkinan mereka tidak bisa nyoblos” ujar Partono.
Partono menyebut, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada KPU RI, agar seluruh penghuni lapas bisa memberikan suara, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. “Belum tahu, makanya kami tanya ke KPU RI bagaimana kami bisa memperlakukan data yang belum ada NIK dan belum terdaftar DPT,” katanya.
Penambahan DPT, termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di DKI Jakarta sudah tidak bisa dilakukan. Rapat pleno penetapan DPT dan DPTb di setiap KPU kota telah dilakukan pada Rabu (20/3/2019) sore. Dibagian lain Partono menyebut, ada 8.801 penghuni lapas yang sudah terdaftar di DPT, dan akan dihitung sebagai DPTb. KPU DKI Jakarta akan menyiapkan 28 TPS berbasis DPTb, yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di Jakarta. Diantaranya 10 TPS di Salemba, tujuh di rutan, tiga di lapas dan sisanya di daerah Cipinang dan Pondok Bambu. (Ant)