Tarif MRT Dikritik dan Digugat, Anies Pilih Tak Berpolemik
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku enggan berpolemik mengenai penetapan tarif Moda Raya Terpadu (MRT).
Dia memilih diam, lantaran enggan memperpanjang masalah tersebut. “Saya enggak mau berpolemik soal itu,” kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (28/3/2019).
Tarif MRT sudah ditetapkan. Minimal pembayaran Rp3 ribu dan maksimal Rp14 ribu. Perbedaan tarif memperhitungkan jarak tempuh kereta antar stasiun. Namun, mengenai rencana gugatan hukum yang diajukan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Anies memilih kembali enggan berkomentar. “Gugatan enggak ada tanggapan, cukup ya,” ujarnya.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, berencana menggugat secara hukum penetapan tarif MRT. Dia mengatakan, penetapan tarif diluar kesepakatan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
“Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimgab itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak itu, Anies Baswedan akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT,” kata Azas dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, juga mengkritik cara negosiasi Anies dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Keduanya bernegosiasi ulang tarif MRT Jakarta. (Baca: https://www.cendananews.com/2019/03/kesepakatan-tarif-mrt-anies-dan-prasetio-langkahi-prosedur.html).
Sebelumnya, pada Senin (25/3/2019), dalam Rapimgab bersama antara Gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), telah sepakat menetapkan tarif MRT Jakarta Rp8.500. (Baca : https://www.cendananews.com/2019/03/dprd-tetapkan-tarif-mrt-jakarta-dikisaran-rp8-500.html).