Tarif MRT Diputus Rp8.500, Pemprov DKI-DPRD Belum Bersepakat
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA —- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan penetapan tarif angkutan orang dan barang sudah diatur oleh Perda ayat 5 tahun 2014 Pasal 177 yang bakal dijadikan pondasi dalam menentukan tarif rata-rata pada Moda Raya Terpadu (MRT).
“Untuk menetapkan tarif angkutan orang dan angkutan barang itu diatur, kita memperhatikan usulan dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) itu sudah diusulkan Rp12.000 dengan tarif terintegrasi Rp12.000 untuk MRT dan LRT-nya Rp 10.800,” ucap Saefullah usai menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019) malam.
Menurut Saefullah bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga telah mengusulkan tarif rata-rata untuk MRT Jakarta.
“BUMD mengusulkan Rp8.500 dan Rp10.000, LRT-nya Rp5.000 dan Rp7.000. Jadi, saya rasa kita ingin memanfaatkan ruang ini untuk berdiskusi lagi dengan teman-taman DPRD,” ungkapnya.
Dia menjelaskan hasil Rapimgab itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diputuskan bahwa tarif rata-rata MRT Jakarta sebesar Rp8.500. Namun baru tarif rata-rata saja, sedangkan untuk biaya per stasiun dan per kilometer masih harus dihitung ulang.
“Jadi sudah diputuskan untuk tarif rata-rata MRT itu Rp8500 dan LRT menjadi Rp5.000. Kemarin kita udah buat tabel untuk yang rata-rata Rp10.000. Hari ini kita mau lapor dulu ke Pak Gubernur, dan nanti kita akan diskusi dengan teman-teman MRT untuk dibuat tabelnya,” paparnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu sudah mengusulkan nilai rata-rata tarif MRT Jakarta sebesar Rp10.000 kepada anggota DPRD. Dimana besaran tersebut ditentukan berdasarkan perhitungan boarding fee + tarif per kilometernya dikali jumlah jarak tempuh.