300 Karung Beras Oplosan Disita Polres Kotim
Selain mengoplos beras, pelaku diduga juga menjual beras tidak layak dengan cara “memperbaiki” tampilan beras yang sudah rusak atau kualitasnya jelek menggunakan zat kimia tertentu sehingga kutu di beras itu mati, kemudian beras dikemas untuk dijual lagi ke sejumlah wilayah di Kotawaringin Timur.
Tersangka dijerat hukum dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Ant)