405 Penghuni Lapas di Purwokerto Kehilangan Hak Pilih

Editor: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Sebanyak 405 penghuni Lapas Purwokerto tidak bisa menyalurkan hak pilih. Hal tersebut karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari yang bersangkutan tidak terdeteksi serta keluar-masuknya penghuni baru.

Kalapas Purwokerto, Bambang Basuki, mengatakan, total penghuni lapas ada 865 orang, namun yang memiliki hak pilih hanya 460 orang.

Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas supaya seluruh penghuni lapas bisa menyalurkan hak pilihnya. Namun, hanya separuh penghuni yang bisa memilih.

Kalapas Purwokerto. Bambang Basuki. Foto: Hermiana E. Effendi

“Untuk penghuni lapas yang tidak bisa memilih ini, antara lain karena pindahan dari luar kota dan tidak memiliki formulir A5. Kemudian ada yang tidak memiliki NIK, sudah kita cari di data kependudukan bersama Dindukcapil Banyumas, tetapi tetap tidak terdeteksi NIK-nya,” jelas Kalapas, Rabu (17/4/2019).

Di Lapas Purwokerto sendiri ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, yaitu TPS 11, 12, 13 dan 14. Dibuatnya TPS khusus ini, lanjut Bambang, karena warga binaan tidak mungkin untuk dibawa keluar lapas guna menyalurkan hak pilihnya. Dengan pertimbangan faktor keamanan dan pengawalan.

Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Purwokerto berjalan lancar. Warga binaan dengan tertib mengantre giliran untuk mencoblos. Sambil menunggu giliran ada yang melihat daftar peserta pemilu yang ditempel di papan TPS.

Hanya saja, proses pemungutan suara ini sempat terhenti karena petugas kehabisan surat suara calon presiden. Pemungutan suara baru dilanjutkan kembali setelah surat suara tambahan tiba.

Lihat juga...