51 WBP di Rutan Maumere Tidak Dapat Mencoblos

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Sebanyak 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki KTP Elektronik dan juga narapidana pindahan dari daerah lain.

“Banyak yang tidak mempunyai KTP Elektronik dan ada juga yang pindahan dari daerah lain. Hampir semua narapidana yang pindahan tidak membawa formulir C5 dari daerah asal,” sebut kepala Rutan Maumere, Parman Seran, SH, Rabu (17/4/2019).

Dikatakan Parman, dari jumlah warga binaan sebanyak 142 orang, narapidana ada 116 orang dan tahanan 26 orang. Dari jumlah tersebut yang menggunakan hak pilihnya narapidana 87 orang dan tahanan 4 orang saja.

“Selain tahanan dan narapidana, ada juga pegawai Rutan sebanyak 21 orang. Pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 50 orang sementara di DPTHP sebanyak 62 orang saja,” terangnya.

HJM narapidana seumur hidup di Rutan Maumere kapada Cendana News mengaku sangat berterima kasih meski sebagai warga binaan pihaknya masih diberikan hak untuk memilih dalam pemilu.

“Baru-baru ini narapidana yang mendapat hukuman seumur hidup sebanyak 115 orang mendapat remisi. Martabat suatu bangsa terletak pada perlakukan baik terhadap warganya yang melanggar hukum,” sebutnya.

“Siapapun pemimpin yang terpilih tentunya dirinya diberikan kesempatan untuk melakukan hal-hal yang lebih baik ke depannya. Hal-hal pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan semakin diperbaiki,” tegasnya.

HJM, warga binaan pemasyarakatan di Rutan Maumere yang mendapat hukuman seumur hidup. Foto : Ebed de Rosary

Harapan HJM, pemimpin yang terpilih bisa mengurangi populasi di Rutan dan Lapas. Over kapasitas Rutan dan Lapas harus menjadi refleksi bagi para pemimpin. Menurutnya, pemimpin siapapun, manusia Indonesia harus diurus sebaik-baiknya terutama terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak

Lihat juga...