Angkasa Pura Balikpapan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

Editor: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Upaya pendampingan hukum terhadap ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan, tanda tangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama selama satu tahun dan sekaligus melaksanakan penyuluhan  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kesepakatan kerja sama ini kami maksudkan untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ungkap Farid Indra Nugraha, selaku General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan.

Farid mengatakan, dalam konteks lainnya bahwa berhubungan dengan kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan masalah saja, namun bisa sebagai pembicara untuk penyuluhan hukum juga.

Suasana penyuluhan hukum – Foto: Ferry Cahyanti

Karenanya, diharapkan dengan kesepakatan bersama dan penyuluhan hukum ini, dapat menjadi komitmen saling membantu dan bukan hanya formalitas.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, saya harap dapat menjadi komitmen saling membantu kami di lapangan nantinya. Tidak sekadar formalitas,” harap Farid Indra Nugraha, Rabu (3/4/2019).

Disebutkannya, beberapa waktu lalu PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan telah menyelesaikan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Konstruksi Access Road dengan nilai pekerjaan Rp 8.540.510.000 bersama Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Lihat juga...